KATA PENGANTAR
Puji
syukur kepada Tuhan yang Mah Esa atas berkat dan rahmatnya sehingga saya dapat
menyelesaikan pembuatan makalah ini dengan judul “Hak dan Kewajiban Warga
Negara”. Makalah ini dibuat untuk memenuhi salah satu tugas mata kuliah
Pendidikan Kewarganegaraan. Dalam makalah ini membahas tentang pengertian hak,
pengetian kewajiban, pengertian warga negara, asas kewarganegaraan dan hak
kewajiban WNRI berdasarkan UUD 1945.Akhirnya saya sampaikan terima kasih atas
perhatiannya terhadap makalah ini, dan penulis berharap semoga makalah ini
bermanfaat bagi diri saya sendiri dan khususnya pembaca pada umumnya. Tak ada
gading yang tak retak, begitulah adanya makalah ini. Dengan segala kerendahan
hati, saran-saran dan kritik yang konstruktif sangat saya harapkan dari para
pembaca guna peningkatan pembuatan makalah pada tugas yang lain dan pada waktu
mendatang. .
DAFTAR ISI
Kata
Pengantar
Daftar
Isi Bab I :
A)
Pendahuluan
B)
Latar Belakang
C)
Rumusan Masalah
Bab
II : ISI
1)
Pengertian Hak, Kewajiban
2)Penentuan Warga Negara
3)Hak dan Kewajiban Warga Negara
Bab
III Berita Terkait
Bab
IV Pembahasan
Bab
V Referensi
BAB I
PENDAHULUAN
1. Latar Belakang
Indonesia yang merupakan suatu Negara yang
demokratis tentunya mempunyai elemen, seperti masyarakat. Masyarakat disini
sangat berperan dalam pembangunan suatu Negara. Negara mempunyai hak dan
kewajiban bagi warga negaranya begitu pula dengan warga negaranya juga mempunyai
hak dan kewajiban terhadap Negaranya. Seperti apakah hak dan kewajiban tersebut
yang seharusnya dipertanggungjawabkan oleh masing-masing elemen tersebut. Dalam
makalah ini akan mencoba membahas tentang hak dan kewajiban yang dilakukan oleh
masing-masing elemen tersebut. Apakan hak dan kewajiban Negara terhadap warga
negaranya? Dan apa pula hak dan kewajiban warga Negara terhadap negaranya?
Negara merupakan alat dari masyarakat yang
mempunyai kekuasaan untuk mengatur hubungan-hubungan manusia dalam masyarakat,
dan yang paling nampak adalah unsur-unsur dari Negara yang berupa rakyat,
wilayah dan pemerintah. Salah satu unsur Negara adalah rakyat, rakyat yang
tinggal di suatu Negara tersebut merupakan penduduk dari Negara yang
bersangkutan. Warga Negara adalah bagian dari penduduk suatu Negaranya. Tetapi
seperti kita ketahui tidak sedikit pula yang bukan merupakan warga Negara bisa
tinggal di suatu Negara lain yang bukan merupakan Negaranya sendiri. suatu
Negara pasti mempunyai suatu undang-undang atau peraturan yang mengatur tentang
kewarganegaraan. Peraturan tersebut memuat tentang siapa saja kah yang bisa
dianggap sebagai warga Negara. Di Indonesia merupakan salah satu Negara yang
mempunyai peraturan tentang kewarganegaraan tersebut.
2.
Rumusan masalah
1. Apa
pengertian hak dan kewajiban ?
2. Siapa
sajakah warga Negara ?
3. Apakah
hak dan kewajiban warga Negara ?
BAB
II
ISI
1. Pengertian Hak Dan Kewajiban
Dalam
konteks kata hak dan kewajiban adalah mengandung 2 kata yaitu hak dan
kewajiban. Dari masing-masing kata tersebut tentunya mempunyai arti tersendiri.
Menurut Prof. Dr. Notonegoro Hak adalah kuasa untuk menerima atau melakukan
suatu yang semestinya diterima atau dilakukan melulu oleh pihak tertentu dan
tidak dapat dilakukan oleh pihak lain manapun juga yang pada prinsipnya dapat
dituntut secara paksa olehnya. Menurut pengertian tersebut individu maupun
kelompok ataupun elemen lainnya jika menerima hak hendaknya dilakukan sesuai
dengan aturan yang berlaku dan tidak dapat diwakilkan kepada orang lain jadi
harus pihak yang menerimannya lah yang melakukan itu. Dari pengertian yang lain
hak bisa berarti sesuatu yang mutlak menjadi milik kita dan penggunanya
tergantung kepada kita sendiri contohnya hak mendapatkan pengajaran. Dalam hak
mendapatkan pengajaran ini adalah tergantung dari diri kita sendiri, kalau
memang menganggap bahwa pengajaran itu penting bagi kita pasti kita akan
senagtiasa akan belajar atau sekolah atau mungkin kuliah. Tapi kalau ada yang
menganggap itu tidak penting pasti tidak akan melakukan hal itu.
Kata
yang kedua adalah kewajiban , kewajiban berasal dari kata wajib. Menurut Prof.
Dr. Notonegoro wajib adalah beban untuk memberikan sesuatu yang semestinya
dibiarkan atau diberikan melulu oleh pihak tertentu tidak dapat oleh pihak lain
manapun yang pada prinsipnya dapat dituntut secara paksa oleh yang
berkepentingan. Kewajiban pada intinya adalah sesuatu yang harus dilakukan.
Disini kewajiban berarti suatu keharusan maka apapun itu jika merupakan
kewajiban kita harus melaksaakannya tanpa ada alasan apapun itu. Dari
pengertian yang lain kewajiban berarti sesuatu yang harus dilakukan dengan
penuh rasa tanggung jawab. Wujud hubungan antara warga negara dengan
negara adalah pada umumnya adalah berupa peranan(role). Peranan pada dasarnya
adalah tugas apa yang dilakukan sesuai dengan status yang dimiliki, dalam hal
ini sebagai warga Negara
2. PENENTUAN
WARGA NEGARA INDONESIA
Siapa saja yang dapat menjadi warga negara
dari suatu negara? Setiap negara berdaulat untuk berwenang dalam menentukan
siapa-siapa saja yang menjadi warga negara. Dalam menentukan kewarganegaraan
seseorang, dikenal dengan adanya asas kewarganegaraan berdasarkan kelahiran dan
asas kewaraganegaraan berdasarkan perkawinan.Dalam penentuan kewarganegaraan
didasarkan kepada sisi kelahiran, dikenal dua asas yaitu asas ius soli dan ius
sanguinis . Ius artinya hukum atau dalil. Soli berasal dari kata solum yang
artinya negari atau tanah. Sanguinis berasal dari kata sanguis yang artinya
darah.
a.Asas Ius Soli
Asas yang menyatakan bahawa kewarganegaraan seseorang ditentukan
dari tempat dimana orang tersebut dilahirkan.
b. Asas Ius Sanguinis
b. Asas Ius Sanguinis
Asas yang mennyatakan bahwa kewarganegaraan
sesorang ditentukan beradasarkan keturunan dari orang tersebut.
Selain dari sisi kelahiran, penentuan kewarganegaraan dapat
didasarkan pada aspek perkawinan yang mencakup atas asas kesatuan hukum dan
asas persamaan derajat :
a. Asas
persamaan hukum didasarkan pandangan bahwa suami istri adalah suatu ikatan yang
tidak terpecahkan sebagai inti dari masyarakat. Dalam menyelenggarakan
kehidupan bersama, suami istri perlu mencerminkan suatu kesatuan yang bulat
termasuk dalam masalah kewarganegaraan. Berdasarkan asas ini diusahakan status
kewarganegaraan suami dan istri adalah sama dan satu.
b. Asas persamaan derajat berasumsi bahwa
suatu perkawinan tidak menyebabkan perubahan status kewarganegaaraan suami atau
istri. Keduanya memiliki hak yang sama untuk menentukan sendiri
kewarganegaraan. Jadi mereka dapat berbeda kewarganegaraan seperti halnya
ketika belum berkeluarga.Negara memiliki wewenang untuk menentukan warga negara
sesuai dengan asas yang dianut negara tersebut. Dengan adanya kedaulatan ini,
pada dasarnya suatu negara tidak terikat oleh negara lain dalam menentukan
kewarganegaraan. Negara lain juga tidak boleh menentukan siapa saja yang
menjadi warga negara dari suatu negara.Penentuan kewarganegaraan yang
berbeda-beda oleh setiap negara dapat menciptakan problem kewarganegaraan bagi
seorang warga. Secara ringkas problem kewarganegaraan adalah munculnya apatride
dan bipatride. Appatride adalah istilah untuk orang-orang yang tidak memiliki
kewarganegaraan. Bipatride adalah istilah untuk orang-orang yang memiliki
kewarganegaraan ganda (rangkap dua). Bahkan dapat muncul multipatride yaitu
istilah untuk orang-orang yang memiliki kewarganegaraan yang banyak (lebih dari
2)
Warga Negara Indonesia.Negara Indonesia telah menentukan siapa-siapa yang menjadi warga negara. ketentuan tersebut tercantum dalam pasal 26 UUD 1945 sebagai berikut :
Warga Negara Indonesia.Negara Indonesia telah menentukan siapa-siapa yang menjadi warga negara. ketentuan tersebut tercantum dalam pasal 26 UUD 1945 sebagai berikut :
1. Yang menjadi warga negara ialah orang-orang
Indonesia asli dan orang-orang bangsa lain yang disahkan undang-undang sebagai
warga Negara.
2. Penduduk ialah
waraga negara Indonesia dan orang asing yang bertempat tinggal di Indonesia.
3. Hal-hal mengenai warga negara dan penduduk
diatur dengan undang-undang. Beradasarkan hal diatas , kita mengetahui bahwa
orang yang dapat menjadi warga negara Indonesia adalah :
a. Orang-orang bangsa Indonesia asli.
b. Orang-orang bangsa lain yang disahkan
dengan undang-undang menjadi warga Negara.
Adapun Undang-Undang yang mengatur tentang
warga negara adalah Undang-Undang No.12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan
Republik Indonesia. Pewarganegaraan adalah tatacara bagi orang asing untuk
memperoleh kewarganegaraan Republik Indonesia melalui permohonan . Dalam Undang-Undang
dinyatakan bahwa kewarganegaraan Republik Indonesia dapat juga diperoleh
melalui pewarganegaraan. Permohonan pewarganegaraan dapat diajukan oleh pemohon
jika memenuhi persyaratan sebagai berikut :
1. Telah berusia 18(delapan belas) tahun atau sudah
kawin
2. Pada waktu mengajukan permohonan sudah
bertempat tinggal di wilayah negara Republik Indonesia paling singkat 5 (lima)tahun
berturut-turut atau paling singkat 10 (sepuluh) tahun tidak berturut-turut
3. Sehat jasmani dan rohani
4. Dapat berbahasa Indonesia serta
mengakui dasar negara Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945
5. Tidak pernah dijatuhi pidana karena
melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 1 (satu) tahun
6. Jika dengan memperoleh kewarganegaraan
Indonesia, tidak menjadi kewarganegaraan ganda
7. Mempunyai pekerjaan dan/atau berpenghasilan
tetap
8. Membayar uang pewarganegaraan ke Kas
Negara
3. HAK DAN KEWAJIBAN WARGA NEGARA
Setiap
warga Negara memiliki hak dan kewajiban. Hak dan Kewajiban merupakan sesuatu
yang tidak dapat dipisahkan, akan tetapi terjadi pertentangan karena hak dan
kewajiban tidak seimbang. Bahwa setiap warga negara memiliki hak dan kewajiban
untuk mendapatkan penghidupan yang layak, tetapi pada kenyataannya banyak warga
negara yang belum merasakan kesejahteraan dalam menjalani kehidupannya. Semua itu terjadi
karena pemerintah dan para pejabat tinggi lebih banyak mendahulukan hak
daripada kewajiban. Padahal menjadi seorang pejabat itu tidak cukup hanya
memiliki pangkat akan tetapi mereka berkewajiban untuk memikirkan diri sendiri.
Jika keadaannya seperti ini, maka tidak ada keseimbangan antara hak dan
kewajiban. Jika keseimbangan itu tidak ada akan terjadi kesenjangan sosial yang
berkepanjangan (Anonim, 2012)
Sebagaimana telah ditetapkan dalam UUD 1945 pada pasal 28, yang
menetapkan bahwa hak warga negara dan penduduk untuk berserikat dan berkumpul,
mengeluarkan pikiran dengan lisan maupun tulisan, dan sebagainya, syarat-syarat
akan diatur dalam undang-undang. Pasal ini mencerminkan bahwa negara Indonesia
bersifat demokrasi. Adapun hak dan kewajiban warga Negara Indonesia yang
tercantum dalam UUD 1945 adalah sebagai berikut ;
Hak Warga Negara
Indonesia :
a.
Hak
atas pekerjaan dan penghidupan yang layak : “Tiap warga negara berhak atas
pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan” (pasal 27 ayat 2).
b.
Hak
untuk hidup dan mempertahankan kehidupan: “setiap orang berhak untuk hidup
serta berhak mempertahankan hidup dan kehidupannya.”(pasal 28A).
c.
Hak
untuk membentuk keluarga dan melanjutkan keturunan melalui perkawinan yang sah
(pasal 28B ayat 1).
d.
Hak
atas kelangsungan hidup. “Setiap anak berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh,
dan Berkembang”.
e.
Hak
untuk mengembangkan diri dan melalui pemenuhan kebutuhan dasarnya dan berhak
mendapat pendidikan, ilmu pengetahuan dan teknologi, seni dan budaya demi
meningkatkan kualitas hidupnya demi kesejahteraan hidup manusia. (pasal 28C
ayat 1).
f.
Hak
untuk memajukan dirinya dalam memperjuangkan haknya secara kolektif untuk
membangun masyarakat, bangsa, dan negaranya. (pasal 28C ayat 2).
g.
Hak
atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta
perlakuan yang sama di depan hukum.(pasal 28D ayat 1).
h.
Hak
untuk mempunyai hak milik pribadi Hak untuk hidup, hak untuk tidak disiksa, hak
kemerdekaan pikiran dan hati nurani,hak beragama, hak untuk tidak diperbudak,
hak untuk diakui sebagai pribadi di hadapan hukum, dan hak untuk tidak dituntut
atas dasar hukum yang berlaku surut adalah hak asasi manusia yang tidak
i.
Wajib
menaati hukum dan pemerintahan. Pasal 27 ayat (1) UUD 1945 berbunyi : segala
warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib
menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya.
j.
Wajib
ikut serta dalam upaya pembelaan negara. Pasal 27 ayat (3) UUD 1945 menyatakan
: setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan
negara”.
k.
Wajib
menghormati hak asasi manusia orang lain. Pasal 28J ayat 1 mengatakan : Setiap
orang wajib menghormati hak asai manusia orang lain.
l.
Wajib
tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan dengan undang-undang. Pasal 28J ayat 2
menyatakan : “Dalam menjalankan hak dan
kebebasannya, setiap orang wajib tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan
dengan undang-undang dengan maksud untuk menjamin pengakuan serta penghormatan
atas hak kebebasan orang lain dan untuk memenuhi tuntutan yang adil sesuai
dengan pertimbangan moral, nilai-nilai agama, keamanan, dan ketertiban umum
dalam suatu masyarakat demokratis.”
m.
Wajib
ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara. Pasal 30 ayat (1) UUD
1945. menyatakan: “tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam
usaha pertahanan dan keamanan negara.”
n.
dapat dikurangi dalam keadaan apapun. (pasal 28I ayat 1).
Kewajiban Warga Negara Indonesia :
a. Wajib menaati hukum dan
pemerintahan. Pasal 27 ayat (1) UUD 1945 berbunyi : segala warga negara
bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung
hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya.
b. Wajib ikut serta dalam upaya
pembelaan negara. Pasal 27 ayat (3) UUD 1945 menyatakan : setiap warga negara
berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara”.
c. Wajib menghormati hak asasi manusia
orang lain. Pasal 28J ayat 1 mengatakan : Setiap orang wajib menghormati hak
asai manusia orang lain.
d. Wajib tunduk kepada pembatasan yang
ditetapkan dengan undang-undang. Pasal 28J ayat 2 menyatakan : “Dalam
menjalankan hak dan kebebasannya, setiap orang wajib tunduk kepada pembatasan
yang ditetapkan dengan undang-undang dengan maksud untuk menjamin pengakuan
serta penghormatan atas hak kebebasan orang lain dan untuk memenuhi tuntutan
yang adil sesuai dengan pertimbangan moral, nilai-nilai agama, keamanan, dan
ketertiban umum dalam suatu masyarakat demokratis.”
e. Wajib ikut serta dalam usaha
pertahanan dan keamanan negara. Pasal 30 ayat (1) UUD 1945. menyatakan:
“tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan
keamanan negara.”
Untuk mencapai keseimbangan antara hak dan
kewajiban, yaitu dengan cara mengetahui posisi diri kita sendiri. Sebagai
seorang warga negara harus tahu hak dan kewajibannya. Seorang pejabat atau
pemerintah pun harus tahu akan hak dan kewajibannya. Seperti yang sudah
tercantum dalam hukum dan aturan-aturan yang berlaku. Jika hak dan kewajiban
seimbang dan terpenuhi, maka kehidupan masyarakat akan aman sejahtera. Hak dan
kewajiban di Indonesia ini tidak akan pernah seimbang apabila masyarakat tidak
bergerak untuk merubahnya. Karena para pejabat tidak akan pernah merubahnya,
walaupun rakyat banyak menderita karena hal ini. Mereka lebih memikirkan
bagaimana mendapatkan materi daripada memikirkan rakyat.Sampai saat ini masih
banyak rakyat yang belum mendapatkan haknya.Oleh karena itu, kita sebagai warga
negara yang berdemokrasi harus bangun dari mimpi kita yang buruk ini dan
merubahnya untuk mendapatkan hak-hak dan tak lupa melaksanakan kewajiban kita
sebagai rakyat Indonesia. Sejumlah sifat dan karakter warga negara yang
bertanggung jawab dan mandiri adalah sebagai berikut :
1.
Memiliki rasa hormat dan bertanggung jawab, sifat ini adalah sikap
dan perilaku sopan santun, ramah tamah dan melaksanakan semua tugas dan
fungsinya sesuai dengan ketentuan yang berlaku
2.
Bersikap kritis, sikap ini adalah sikap dan perilaku yang
berdasarkan data dan fakta yang valid (sah) serta argumentasi yang akurat
3.
Melakukan diskusi dan dialog, sifat ini adalah sikap dan perilaku
dalam menyelesaikan masalah (problem solving) hendaknya dilakukan dengan pola
diskusi dan dialog untuk mencari kesamaan pemikiran terhadap penyelesaian
masalah yang dihadapi
4.
Bersifat terbuka, sifat ini adalah sikap dan perilaku yang
transpran serta terbuka, sejauh masalah tersebut tidak bersifat rahasia
5.
Rasional, sifat ini adalah pola dan perilaku yang
berdasarkan rasio atau akal pikiran yang sehat
6.
Adil, sifat ini adalah sikap dan perilaku menghormati persamaan
derajat dan martabat kemanusiaan
7.
Jujur, sifat ini adalah sikap dan perilaku yang berdasarkan data
dan fakta yang sah dan akurat
8.
karakteristik warga negara yang mandiri meliputi :
9.
Memiliki kemandirian
10.Memiliki tanggung jawab
pribadi, politik dan ekonomi sebagai warga negara
11.menghormati martabat
manusia dan kehormatan pribadi
12.berpartisipasi dalam
urusan kemasyarakatan dengan pikiran dan sikap yang santun
13.mendorong berfungsinya
demokrasi konstitusional yang sehat
III
BERITA TERKAIT
1.
RHOMA IRAMA
MENYALONKAN MENJADI PRESIDENT
JAKARTA,
KOMPAS.com — Dari seorang artis dangdut kemudian menjadi dai kondang, kini
Rhoma Irama melangkah lebih jauh dengan menyatakan kesiapannya maju sebagai
calon presiden 2014. Menjadi orang nomor satu di negeri ini bukanlah perkara
mudah. Rhoma harus terjun ke dunia politik yang keras dan penuh dengan intrik.
Saat dijumpai Kompas.com di
Jakarta, Selasa (13/11/2012), Rhoma menyatakan kesiapannya maju sebagai capres
dengan segala konsekuensinya. Ia bahkan mengaku siap dihujat. Cap selebriti
tidak membuatnya gentar berhadapan dengan kesangsian banyak pihak selama ini.
"Selebriti kan boleh-boleh saja
mencalonkan diri. Banyak kok contoh-contohnya. Itu sekarang cagub
di Jawa Barat kan artis semua. Mereka artis, tetapi mereka berhasil
bangun Jawa Barat. Jadi, status keartisan saya, sama sekali tidak ada kaitannya
dengan kemampuan saya memimpin," ujar Rhoma.
Pria kelahiran 11 Desember 1946 ini sebenarnya
bukan terbilang orang baru dalam kancah perpolitikan Tanah Air. Di masa awal
Orde Baru, Rhoma sempat menjadi maskot penting Partai Persatuan Pembangunan
(PPP) yang bernapaskan Islam. Ia juga sempat menjadi anggota DPR mewakili
utusan Golongan, yakni mewakili seniman dan artis pada tahun 1993.
Pada pemilu 2004, Rhoma Irama tampil pula di
panggung kampanye PKS. Menurut Rhoma, tantangan di dunia politik memang cukup
berat dan berliku. Namun, bukan berarti politik selamanya buruk. Islam bahkan
mengajarkan umatnya berpolitik.
"Islam itu mencakup semua hal, termasuk
politik itu sendiri. Kalau ada yang bilang jangan terjun ke politik, itu salah
besar karena politik itu bagian kecil dari Islam," ujar Rhoma.
Pemilik nama asli Raden Irama ini melanjutkan,
untuk sebuah perjuangan, tidak ada yang perjalanan yang mulus. Seorang pemimpin
harus siap atas segala rintangannya. "Tidak ada karpet merah untuk
perjuangan. Berjuang mencari keadilan itu pasti beronak berduri. Seorang pejuang
harus siap menghadapi itu," kata Rhoma.
Ia mencontohkan kondisi para nabi yang
berjuang menegakkan Islam, tetapi kerap dihujat hingga dibunuh. "Itulah
konsekuensi seorang pejuang, bukan karena hujatan harus mundur. Buat saya
hujatan itu vitamin," ucap Rhoma sambil terus menggerakkan tasbihnya.
Desakan ulama
Sebagai musisi, pencipta lagu, dan bintang
layar lebar, kiprah Rhoma Irama tidak diragukan lagi. Ia sudah menciptakan 685
buah lagu dan bermain di lebih 10 film. Karya-karya musik dangdutnya pun
diteliti di ratusan universitas di seluruh dunia. Namun, baru kali ini sang
"Raja Dangdut" menyatakan kesiapannya sebagai calon presiden.
"Saya maju ini karena desakan ulama dan
umat. Saya bahkan sempat katakan apakah tidak ada figur lain selain saya kepada
ulama-ulama itu," tutur Rhoma.
Para ulama itu, lanjut Rhoma, mengaku tidak
ada lagi sosok pemimpin bangsa ini yang merepresentasikan umat Islam.
"Anda telah jadi ikon dari umat, hanya Anda yang bisa persatukan umat
Islam, dan hanya Anda yang bisa bawa visi dan misi umat Islam," kata Rhoma
menirukan ucapan salah seorang ulama.
Dengan desakan itu, Rhoma pun kemudian
mempertimbangkan dengan serius usulan ini. Setelah itu, Rhoma mengaku akhirnya
hatinya terpanggil untuk berbuat sesuatu untuk negeri ini. Keterpanggilannya
sebagai calon presiden itu diakui Rhoma baru terjadi beberapa hari lalu.
Pelantun lagu "Begadang" ini terpanggil melihat semakin hari
demokrasi di negeri ini semakin kebablasan dan di luar komitmen Pancasila.
"Kita sudah jauh dari nilai ketuhanan,
jauh dari nilai kemanusiaan, persatuan. Indikasinya adalah tidak ada sopan
santun dalam berpolitik, berbangsa, dan bernegara," ujar Rhoma.
Kembali pada Pancasila
Ia pun prihatin saat seorang kepala negara
disamakan dengan kerbau tanpa ada sanksi hukum apa pun. Ia juga melihat kini
umat Islam tidak lagi berperilaku layaknya seorang muslim. Bangsa Indonesia
menjadi sekuler dan mudah terbakar emosinya.
"Ini sudah terjadi demoralisasi. Kita
sudah hanyut dalam demokrasi yang permisif, serbaboleh. Saya ingin kembalikan bangsa
ini untuk kembali kepada Pancasila. Menjadi Islam sama saja dengan menegakkan
Pancasila itu sendiri," kata Rhoma.
Rhoma tidak berjuang sendiri. Pelantun lagu
"Darah Muda" ini memiliki energi tersembunyi yang didapatnya dari
keluarga selama ini. Keluarga, diakui Rhoma, menjadi bagian dari perjuangan
hidupnya.
"Keluarga saya ini sudah biasa
mendampingi saya bertarung, berjuang melawan arus sejak dari tahun 1977. Ketika
berkiprah di PPP karena sangat tidak populer saat itu, muncul berbagai aksi dan
teror. Jadi, keluarga mendukung," katanya lagi.
2.
Kasus Pelanggaran HAM Tragedi Trisakti
Ekonomi Indonesia mulai
goyah pada awal 1998, yang terpengaruh oleh krisis finansial Asia.
Mahasiswa pun melakukan aksi demonstrasi besar-besaran kegedung DPR/MPR, termasuk mahasiswa Universitas
Trisakti.
Seorang
mahasiswi tergeletak di jalan setelah pecah bentrokan antara petugas keamanan
dan para mahasiswa Universitas Trisakti dalam unjuk keprihatinan di depan
Kampus Universitas Trisakti, Jakarta, Selasa (12/5/1998) petang]] Tragedi
Trisakti adalah peristiwa penembakan, pada 12 Mei 1998, terhadap mahasiswa pada saat demonstrasi menuntut Soeharto turun
dari jabatannya.
Mereka
melakukan aksi damai dari kampus Trisakti menuju gedung DPR/MPRpada pukul 12.30. Namun aksi mereka
dihambat oleh blokade dari Polri–militer datang
kemudian. Beberapa mahasiswa mencoba bernegosiasi dengan pihak Polri.Akhirnya,
pada pukul 17.15 para mahasiswa bergerak mundur, diikuti bergerak majunya
aparat keamanan. Aparat keamanan pun mulai menembakkan peluru ke arah
mahasiswa. Para mahasiswa panik dan bercerai berai, sebagian besar berlindung
di universitas Trisakti. Namun aparat keamanan terus melakukan penembakan.
Korban pun berjatuhan, dan dilarikan ke RS Sumber Waras.
Satuan
pengamanan yang berada dilokasi pada saat itu adalah Brigade MobilKepolisian
RI, Batalyon Kavaleri 9, Batalyon Infanteri 203,
Artileri Pertahanan Udara Kostrad, Batalyon Infanteri 202, Pasukan Anti Huru Hara
Kodam seta
Pasukan Bermotor. Mereka dilengkapi dengan tameng, gas air mata,Styer, dan SS-1. Pada pukul 20.00 dipastikan empat orang mahasiswa tewas tertembak
dan satu orang dalam keadaan kritis serta puluhan lainnya luka.
Mereka yang tewas adalah Elang Mulia Lesmana, Heri Hertanto, Hafidin Royan, dan Hendriawan Sie. Mereka tewas tertembak di dalam kampus, terkena peluru tajam di
tempat- tempat vital seperti kepala, leher, dan dada. Meskipun pihak
aparat keamanan membantah telah menggunakan peluru tajam, hasil otopsi
menunjukkan kematian disebabkan peluru tajam.
Inilah sekilas dari apa yang telah terjadi
12 Mei 1998 di Jakarta yang mewakili apa yang terjadi di Indonesia.
Tragedi Trisakti sangat terkenal, disini
para mahasiswa menjadi korban akan rezim Soeharto. Dalam penertiban aksi unjuk
rasa ini ternyata para aparat keamanan tidak melakukan apa yang seharusnya
mereka lakukan. Penemuan 4 mayat sebagai korban aksi ini memecah emosi
mahasiswa dan masyarakat. Aparat keamanan melanggar hak asasi dari para
mahasiswa.
Pelanggaran hak asasi yang tejadi yaitu
para pemerintah dan para aparat keamanan merebut hak mereka untuk beraspirasi,
menyuarakan pendapat mereka. Para mahasiswa itu menuntut agar Soeharto, yang
saat itu menjabat sebagai Presiden RI, turun dari jabatannya. Mengapa? Ternyata
Soeharto menjalankan pemerintahannya secara diktator, hak-hak masyarakat tidak
diakui, krisis moneter yang menjadi akibat dari perbuatannya, dan masih banyak
keburukan ain dari pemerintahannya.
Yang kedua adalah hak keempat mahasiswa
untuk memperoleh pendidikan yang layak juga telah diambil bersama dengan hak
hidup mereka. Suatu kekejian yang dilakukan oleh pemrintah melalui aparat
keamanan yang ada saat itu.
Mahasiswa yang saat itu hanya ingin
menyuarakan aspirasi mereka akan apa yang terjadi di negara mereka dan
menyampaikan apa yang menjadi keinginan mereka dan bangsa Indonesia ternyata
harus mendapat tindakan “penertiban” dari aparat keamanan. Kekerasan yang
terjadi menjadi suatu keprihatinan bangsa, kekecewaan rakyat terhadap respon
dan tindakan pemerintah. Katanya Indonesia adalah Negara yang adil dan merdeka,
namun apa yang terjadi? Saatgenerasi mudanya ingin mengkritisi negaranya
sendiri ternyata mereka dicegah, dipukul, disiksa, kampus mereka dilempari gas
air mata, peluru karet ditembakkan, dan tewasnya emapt generasi muda
bangsa.
Saat kejadian itu usai, para pejabat dan
komnas HAM mengunjungi para korban dan mengatakan akan mengusut kasus ini.
Namun ternyata sampai detik ini tidak ada langkah tegas yang diambil
pemerintah. Tidak mungkin peperintah melupakan kejadian ini apalagi selalu
diperingati tiap tahunnya.
3. Daftar
Gereja Yang Dirusak dan Ditutup
Related Articles
TUESDAY, 04 SEPTEMBER
2012
Total View : 1652
times
Ini adalah data pembakaran gereja sejak 1945-2005 untuk diketahui
dunia bahwa pembakaran gereja di Indonesia sudah menjadi Fenomena dari zaman
Sukarno sampai SBY sekarang. Tak seorangpun ditahan, ditangkap, diadili, maupun
dihukum.
Di era Presiden Soekarno, ada dua gereja yang dirusak/ditutup paksa.
Selanjutnya, di era Soeharto ada 456, di era BJ Habibie ada 156, di era
Abdurrahman Wahid ada 232, di era Megawati Soekarnoputeri ada 92, sedangkan di
era Susilo Bambang Yudhoyono ada 108 (sampai tahun 2007).
Persekutuan Gereja-Gereja di Indonesia (PGI) menyesalkan makin
banyaknya gereja yang ditutup di Indonesia. ""Jika ini terus
dibiarkan, negara kita bisa runtuh,"" kata Ketua Umum Persekutuan
Gereja-Gereja di Indonesia (PGI) Pdt Dr Andreas Anangguru Yewangoe
Berdasarkan data yang dihimpun Manado Post, perusakan terhadap
gereja meningkat tajam. Diperhitungkan dalam periode 2004–2010,ada sekitar
2.442 gereja yang mengalami gangguan berupa perusakan dan penutupan. Tidak
hanya gereja, sarana tempat ibadah lain pun tak luput dari perusakan.
Karena itu Ketua PGI Pdt Yewangoe meminta pimpinan MPR RI untuk
menyosialisasikan empat pilar kehidupan berbangsa dan bernegara. Yakni
Pancasila, UUD 1945, Bhinneka Tunggal Ika, dan NKRI, kepada para pemimpin
bangsa ini. "Empat pilar itu sangat penting. Karena itu, kami sangat
berharap sosialisasikan juga kepada para pemimpin bangsa ini, mulai dari
tingkat paling bawah hingga ke tingkat paling atas," katanya.
Data tersebut jangan-jangan akan terus bertambah dan menjadi
daftar panjang kasus perusakan, pembakaran dan pengusiran yang dilakukan
terhadap gereja di beberapa daerah di Indonesia.
Salah seorang hamba Tuhan berkomentar terhadap pemerintah
Indonesia dalam menangani fenomena keberagaman agama dan fanatisme agama di
Indonesia, "Seharusnya pemerintah memberikan kebebasan kepada agama apa
pun untuk berkembang dan memberikan kontribusinya kepada negara ini. Seperti
suatu pertandingan maka ada semangat sportifitas dalam memberikan pengaruh yang
baik dan positif bagi negeri ini. Contoh Gereja Unifikasi yang ada di Korea Selatan,
gereja tersebut tetap tidak termasuk dalam aliansi gereja sah di Korea Selatan,
malahan dianggap sesat, namun sekarang gereja tersebut sangat berkembang. Sejak
berdiri tahun 1950-an sampai saat ini gereja tersebut sudah memiliki sekitar
tiga jutaan jemaat di seluruh dunia. Bahkan gereja tersebut berhasil membangun
kerajaan bisnis yang menguntungkan negara.
4.
Kasus Aborsi
Lubukbasung, Sumbar (ANTARA News) - Satuan
Reserse Kriminal Kepolisian Resor Agam, Kabupaten Agam, Senin malam,
menggerebek sebuah rumah terletak di Perumahan Talago Jalan Walet 1 Nomor 1
Kecamatan Lubukbasung, yang diduga digunakan sebagai tempat aborsi.
Saat penggrebekan sekitar pukul 18.45 WIB, pemilik rumah Kodek (40) melarikan diri setelah anggota Sat Reskrim Polres Agam dan anggota masih melakukan pencarian di sekitar rumah tersebut.
"Kodek beserta temannya melarikan diri saat anggota Satreskrim Polres menggrebek rumahnya yang berada di Masjid Nurul Iklas tersebut," kata Ketua RW VII Jorong 4 Surabayo, Elfis.
Anggota Satreskrim Polres Agam hanya membawa orang tua tersangka berusia sekitar (60) dan barang bukti berupa pakaian kotor, kain putih, alas kasur dan lainnya.
Ia menambahkan, perbuatan Kodek selama ini tidak diketahui masyarakat, karena di rumah tersebut tidak tampak ada aktivitas.
Selai itu, Kodek juga jarang berada di rumah karena sehariannya berprofesi sebagai sopir travel jurusan Pekanbaru-Lubukbasung.
"Wajar kondisi rumah dalam keadaan kosong dan masyarakat tidak mengetahui," sebut dia.
Salah seorang tetangga tersangka Afrida (27) menambahkan, pihaknya terkejut mendengar bahwa rumah tersebut dijadikan lokasi abrosi.
"Selama ini saya tidak mengetahui rumah tersebut sebagai lokasi abrosi," tambahnya.
Kaur Humas Polres Agam Aiptu Azwir mengatakan, saat ini jajarannya masih mengejar para tersangka.
Saat penggrebekan sekitar pukul 18.45 WIB, pemilik rumah Kodek (40) melarikan diri setelah anggota Sat Reskrim Polres Agam dan anggota masih melakukan pencarian di sekitar rumah tersebut.
"Kodek beserta temannya melarikan diri saat anggota Satreskrim Polres menggrebek rumahnya yang berada di Masjid Nurul Iklas tersebut," kata Ketua RW VII Jorong 4 Surabayo, Elfis.
Anggota Satreskrim Polres Agam hanya membawa orang tua tersangka berusia sekitar (60) dan barang bukti berupa pakaian kotor, kain putih, alas kasur dan lainnya.
Ia menambahkan, perbuatan Kodek selama ini tidak diketahui masyarakat, karena di rumah tersebut tidak tampak ada aktivitas.
Selai itu, Kodek juga jarang berada di rumah karena sehariannya berprofesi sebagai sopir travel jurusan Pekanbaru-Lubukbasung.
"Wajar kondisi rumah dalam keadaan kosong dan masyarakat tidak mengetahui," sebut dia.
Salah seorang tetangga tersangka Afrida (27) menambahkan, pihaknya terkejut mendengar bahwa rumah tersebut dijadikan lokasi abrosi.
"Selama ini saya tidak mengetahui rumah tersebut sebagai lokasi abrosi," tambahnya.
Kaur Humas Polres Agam Aiptu Azwir mengatakan, saat ini jajarannya masih mengejar para tersangka.
PEMBAHASAN
Hak adalah kuasa untuk menerima atau melakukan
suatu yang semestinya diterima atau dilakukan melulu oleh pihak tertentu dan
tidak dapat dilakukan oleh pihak lain manapun juga yang pada prinsipnya dapat dituntut
secara paksa olehnya.
Dalam kasus Rhoma Irama
yang ingin mencalonkan diri menjadi president itu merupakan hak yang diperoleh
setiap warga negara untuk ikut dalam pelaksanaan dan menjadi pemimpin dalam
negarannya. Sehingga setiap orang selayaknya tidak bisa menolak atau
melarangnya mencalonkan diri tetapi setiap orang berhak menentukan pada masa
pemilihan nanti apakah rhoma irama cocok untuk president atau tidak.
Hak untuk meyampaikan
pendapat dan berekpresi juga merupakan hak setiap warga Negara. Penembakan yang
terjadi saat mahasiswa trisakti melakukan demonstrasi adalah wujud dari
pembatasan hak warga Negara. Selain pembatasan hak dalam menyampaikan pendapat
terjadi kasus pelanggran HAM yang berupa jatuhnya korban tewas dalam demostrasi
itu.
Kebebasan meleksanakan
kegiatan keagamaan bagi para pemeluknya adalah hak yang terdapat dalam setiap
warga Negara. Nilai ketuhanan ini juga terdapat dalam pancasila dalam sila
pertama. Sehingga penutupan dan pembakaran gereja yang terjadi merupakan wujud
dari pengambilan hak oranglain dan tidak adanya rasa menghormati dengan umat
beragama lainnya.
Hak untuk hidup bukan
hanya untuk mereka yang sudah lahir kedunia ini saja. Hak untuk hidup juga
berlaku untuk bayi yang masih dalam kandungan.
Kasus aborsi merupakan kasus kejahatan yang setara dengan kasus pembunuhan
yang merupakan kasus pengambilan hak untuk hidup.
IV
PENUTUP
A.Kesimpulan
Hak
adalah kuasa untuk menerima atau melakukan suatu yang semestinya diterima atau
dilakukan melulu oleh pihak tertentu dan tidak dapat dilakukan oleh pihak lain
manapun juga yang pada prinsipnya dapat dituntut secara paksa olehnya.
Sedangkan kewajiban berarti sesuatu yang harus dilakukan dengan penuh rasa
tanggung jawab. Setiap warga Negara memiliki hak dan kewajiban. Hak dan
Kewajiban merupakan sesuatu yang tidak dapat dipisahkan, akan tetapi terjadi
pertentangan karena hak dan kewajiban tidak seimbang. Hak dan kewajiban warga
Negara Indonesia ditentukan dalam UUD 1945. Hak dan kewajiban harus berjalan
selaras sehingga dapat mewujudkan warga Negara yang bertanggung jawab dan
mandiri di dalam Negara.
thanks infonya gan>>>>>.....
BalasHapus